PENGUATAN KELEMBAGAAN UMKM MAGGOT MELALUI PENDAMPINGAN PERJANJIAN KERJASAMA DI KELURAHAN ARJOSARI KOTA MALANG

Authors

  • Joice Soraya Politeknik Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.62242/jdil.v3i1.48

Keywords:

Perjanjian Kerjasama, UMKM Maggot, Kelembagaan UMKM

Abstract

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, namun seringkali menghadapi kendala kelembagaan dan legalitas usaha. UMKM Maggot Kampung Semar di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing Kota Malang merupakan usaha inovatif yang memanfaatkan limbah organik rumah tangga untuk budidaya maggot, namun belum memiliki perjanjian kerjasama formal dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang. Ketiadaan perjanjian kerjasama ini berimplikasi pada lemahnya kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keberlanjutan usaha. Pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan UMKM Maggot melalui pendampingan pembuatan perjanjian kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang. Metode pelaksanaan terdiri dari tiga tahap: persiapan (survei awal, diskusi dengan mitra, dan pembentukan tim), pelaksanaan (pendampingan penyusunan substansi perjanjian, rancangan perjanjian, dan pendampingan ke Dinas Lingkungan Hidup), serta evaluasi dan pelaporan. Luaran kegiatan pengabdian ini berupa: draft perjanjian kerjasama yang komprehensif memuat klausul hak dan kewajiban para pihak, Implementation Arrangement (IA) dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani oleh UMKM Maggot dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, serta modul pendampingan hukum bagi UMKM. Kegiatan ini menghasilkan peningkatan pemahaman hukum pelaku UMKM sebesar 80% dalam aspek perjanjian bisnis, penguatan kredibilitas usaha melalui legalitas formal, akses terhadap bantuan sarana dan prasarana produksi dari pemerintah daerah, serta terciptanya model kemitraan pemerintah-masyarakat yang berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan berbasis ekonomi sirkular. Implikasi jangka panjang mencakup peningkatan kapasitas kelembagaan UMKM berbasis lingkungan, penguatan literasi hukum pelaku usaha mikro, dan kontribusi nyata terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus mendukung program pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Kota Malang.

Downloads

Published

08-01-2026

How to Cite

Soraya, J. (2026). PENGUATAN KELEMBAGAAN UMKM MAGGOT MELALUI PENDAMPINGAN PERJANJIAN KERJASAMA DI KELURAHAN ARJOSARI KOTA MALANG. Jurnal Difusi Ipteks Legowo, 3(1), 9–26. https://doi.org/10.62242/jdil.v3i1.48